Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar